Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung obat kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Keduanya tidak lagi masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) per 1 Maret 2019.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir. Keputusan tersebut diambil sehabis mendengar dan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk asosiasi jago dan profesi.
"Kedua obat tersebut tidak dimasukkan dalam Fornas terbaru, sebab secara ilmiah sudah ada obat sejenis yang lebih efektif. Obat sejenis inilah yang dimasukkan dalam Fornas terbaru sehingga masyarakat tidak perlu risau," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Ansori pada detikHealth, Rabu (20/2/2019).
Sayangnya, Ahmad tidak menjelaskan lebih detail soal obat pengganti tersebut. Bevacizumab dan Cetuximab dipakai dalam terapi tertarget (targeted theraphy) bagi penyintas kanker kolorektal stadium IV. Dalam kondisi stadium lanjut, sel kanker biasanya telah bermetastase atau menyebar ke organ badan lainnya.
Sebelumnya Bevacizumab dan Cetuximab dapat diberikan sampai 12 kali peresepan. Kebijakan ihwal abolisi kedua jenis obat tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 ihwal Fornas.
Tonton juga video 'Senangnya Ani Yudhoyono Dirawat Dua ''Suster'' Cantik':
Comments
Post a Comment