
Jakarta - Program jaminan sosial yakni salah satu tanggung jawab dan juga kewajiban negara untuk memperlihatkan proteksi sosial ekonomi kepada masyarakatnya. Sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan negara tersebut, termasuk di Indonesia.
Seperti halnya negara berkembang lainnya membuatkan jadwal jaringan sosial menurut funder social security atau jaminan sosial yang dibiayai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sebenarnya hal ini berawal dari adanya jadwal yang dipimpin atau dibuat oleh PT Jamsostek persero yang mengalami proses yang panjang dimulai dari Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, di mulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 wacana kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 wacana pengaturan pertolongan untuk perjuangan penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 wacana pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 wacana pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 wacana Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Baca juga: Mengurangi Beban BPJS Kesehatan |
BPJS dan Sejarahnya
BPJS Kesehatan bahwasanya bukanlah forum baru, di mana Lembaga ini sudah terbentuk semenjak tahun 1968 dengan nama yang berbeda. Jika dulu banyak orang yang mengenalnya sebagai nama PT Askes.
Namun kini ini berganti nama menjadi BPJS semenjak tahun 2014. BPJS atau kependekan dari tubuh penyelenggara jaminan sosial ini merupakan salah satu jadwal yang sanggup memperlihatkan banyak sekali jadwal atau pelayanan, yang berkhasiat untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga membantu masyarakat Indonesia.
BPJS berawal dari forum dengan nama tubuh penyelenggara. Dana pemeliharaan kesehatan atau biasa disingkat sebagai bpdpk ini memang sudah ada semenjak kebijakan pemerintah masa Soeharto untuk membantu mengatur pemeliharaan kesehatan.
Bagi pegawai negeri sipil mendapatkan pensiun menyerupai PNS dan ABRI dan keluarga mereka dengan batasan tertentu. Menteri Kesehatan Indonesia pada ketika itu Profesor Dr. G. A Siwabessy menjadi orang pertama yang mengelola jadwal besar kesehatan Indonesia ini.
Sesuai dengan keputusan presiden nomor 230 tahun 1968. Setelah berjalannya kurang lebih 16 tahun BPDPK yang awalnya hanya merupakan tubuh penyelenggara ini diubah menjadi perusahaan umum Husada Bhakti. Perusahaan ini dibuat oleh pemerintah pada tahun 1984, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 tahun 1984. Hal ini berimbas pada fungsi dari perusahaan yakni meningkatkan jadwal jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para peserta yang terdiri dari PNS, Tentara Nasional Indonesia atau Polri, pensiunan keluarga dari peserta mulai dari istri suami serta anak.
Pada tahun 1991 harus lepas 7 Tahun bangkit sebagai sebuah perusahaan pada jadinya BPDPK diberi izin untuk memperluas jangkauan pesertanya. Di tahun 1991 BPDPK melebarkan sayap dengan bekerja sama dengan tubuh perjuangan lain menyerupai pihak swasta yang bisa masuk ke dalam jangkauan dengan membayar sebuah hukum tertentu setiap bulannya.
Setelah menjadi perusahaan umum kurang lebih 8 tahun jadinya bpdpk bermetamorfosis perusahaan perseroan atau pt persero. Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1992. Dengan adanya pengambilan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan jadinya dibuatlah sebuah perusahaan yang lebih mandiri. Agar sanggup melakukan fungsinya dengan jauh lebih baik sehabis menjadi persero nama bpdpk pun bermetamorfosis PT Askes atau asuransi kesehatan.
Kurangnya Tabungan Kesehatan
Sebenarnya kejadian ini sanggup tercover oleh asuransi sebagai salah satu perusahaan swasta yang memperlihatkan jaminan atau pembayaran, Ketika anda sakit secara tiba-tiba. Namun seringkali perusahaan asuransi mempunyai persyaratan yang rumit. Serta adanya hak dan kewajiban yang dibedakan. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang merasa kurang suka dengan penggunaan jadwal asuransi dengan.
Adanya BPJS ini maka kesehatan atau penanganan yang terjadi pada masyarakat lebih mudah. Sehingga bagi anda yang khawatir mengalami perawatan secara mendadak ataupun sakit secara mendadak. Tidak perlu galau lagi dengan memakai BPJS ini. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Pada tahun 2016 yang kemudian terdapat beberapa perubahan kebijakan pemerintah dengan persamaan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 terkait adanya jaminan BPJS Kesehatan sebagaimana yang dirangkum berikut ini:
Kenaikan tarif iuran BPJS yang berlaku April 2016 akan menjadi efektif dan sesuai dengan perubahan sistem pembayaran khususnya bagi peserta BPJS untuk kategori pekerja bukan akseptor upah atau Biasa disingkat sebagai PBB KPU dan bukan pekerja atau BP atau peserta Mandiri atau perorangan dengan sistem virtual account sehingga pembayaran menjadi lebih gampang dan juga lebih cepat.
Pembayaran angsuran masih sama harus dibayarkan 1 bulan sekali sesuai dengan tagihan yang diajukan atau kelas yang diajukan oleh masyarakat.
Batas keterlambatan pembayaran iuran yakni 1 bulan atau batas waktu pembayaran BPJS terhitung semenjak tanggal 10 setiap bulannya apabila lewat maka status penjaminan dilarang sementara waktu dan denda keterlambatan naik menjadi dua setengah persen di mana sebelum tahun 2016 denda BPJS hanya 2% Selain itu jumlah tertunggak maksimum 12 bulan atau paling tinggi maksimal Rp 30 juta.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan BPJS secara online atau ingin memakai BPJS caranya sangat gampang anda bisa eksklusif mengunjungi website resmi BPJS di www.bpjs-kesehatan.co.id melalui sajian login BPJS. Kemudian Anda tinggal melengkapi dokumen yang diminta sehabis itu umumnya perusahaan BPJS akan memperlihatkan konfirmasi atau verifikasi data selama satu minggu.
Jika Anda merasa kesulitan atau hambatan oleh duduk perkara anda bisa eksklusif tiba ke perusahaan BPJS terdekat di kota Anda. Umumnya layanan akan dilakukan setiap hari Selama hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 pagi sampai pukul 03.00 siang.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Sesuai dengan perubahan Perpres tersebut diatas, terdapat perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kategori PBPU dan PB untuk iuran bulanan kelas 1 dan 2, sedangkan untuk kelas 3 iurannya tidak mengalami perubahan.
Untuk kategori lainnya yaitu peserta akseptor upah, dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan besaran iurannya tidak mengalami kenaikan masih tetap menyerupai Perpres sebelumnya No: 111 tahun 2013 wacana jaminan kesehatan, berikut besaran Iuran kategori Penerima Upah dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kategori PBPU dan PB yakni sebagai berikut :
1. Iuran BPJS Kelas 1 : Rp. 80.000,- naik Rp. 20.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 59.500,- Peserta mendapatkan kemudahan kesehatan rawat inap setara kelas 1 dengan jumlah pasien per kamar 2-4 orang.
2. Iuran BPJS Kelas 2 : Rp. 51.000,- naik Rp. 8.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 42.500,- Peserta mendapatkan kemudahan kesehatan rawat inap setara kelas 2 dengan jumlah pasien per kamar 3-5 orang.
3. Iuran BPJS Kelas 3 : Rp. 25.500,- tarif iurannya tetap, tidak berubah dari tarif iuran sebelumnya. Peserta mendapatkan kemudahan kesehatan rawat inap setara kelas 3 dengan jumlah pasien per kamar 4-6 orang.
bpjs kesehatanadmin bpjs kesehataniuran bpjs kesehatankartu bpjs kesehatancall center bpjs kesehatan
Comments
Post a Comment