
Jakarta - Dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) memprotes kebijakan pemerintah terkait obat kanker usus. Berdasarkan peraturan terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung obat Bevacizumab dan Cetuximab mulai 1 Maret 2019.
"Kami minta kebijakan tersebut dihapus alasannya yaitu tidak sesuai dengan kondisi dikala ini. Kami menduga kebijakan diambil tanpa mendengar masukan dari dokter andal yang menangani kasus tersebut," kata James Allan Rarung dari PBID, Rabu (20/02/2019).
Dalam kebijakan yang baru, Cetuximab masih sanggup diberikan namun dengan kondisi tertentu (restriksi). Sedangkan Bevacizumab dihapuskan sama sekali dari dalam Fornas. Kementerian Kesehatan mengklaim keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cost effectiveness yang tepat.
Obat Bevacizumab dipakai untuk menghambat pertumbuhan kanker, sementara Cetuximab berperan dalam pengobatan kanker kolorektal (usus besar). Cetuximab diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi perkembangan. Peresepan juga diberikan jikalau timbul dampak samping yang tidak sanggup ditoleransi penyintas kanker. Sebelumnya Bevacizumab dan Cetuximab sanggup diberikan sampai 12 kali peresepan.
Baca juga: Ani Yudhoyono: I Can Fight This Cancer! |
Simak Juga 'Warga Cemas Jika BPJS Tak Gratis Lagi':
Comments
Post a Comment