Jakarta - Keputusan pemerintah tidak lagi menanggung obat kanker gotong royong bukan hal baru. Sebelumnya, pemerintah memutuskan tak lagi menanggung pembiayaan Trastuzumab yang dipakai dalam pengobatan kanker payudara HER 2 Positif. Namun pemerintah hasilnya menghapus keputusan tersebut sesudah menuai protes dari pemerintah.
Kali ini, pemerintah kembali menghapus obat kanker kolorektal Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung pembiayaan kedua obat tersebut. Kendati begitu, mungkinkah pembiayaan Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung layaknya Trastuzumab?
"Seorang dokter dapat mengadvokasi kalau ada perkara yang sangat spesifik, tentunya ia harus merawat atau berhadapan eksklusif dengan penyakit tersebut. Namun intinya Bevacizumab dan Cetuximab tidak lagi masuk dalam Fornas," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Ansori pada detikHealth, Rabu (20/02/2019).
Ahmad mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan keputusan pemerintah tak lagi menanggung pembiayaan Bevacizumab dan Cetuximab. Pemerintah telah menyiapkan obat pengganti dengan efektivitas yang sama denga dua obat tersebut.
Selain itu, DJSN juga mengawasi pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai per 1 Maret 2019. Kegiatan monitoring dan penilaian (monev) ini bertujuan memantau kalau ada imbas kebijakan yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, para dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) menolak abolisi Bevacizumab dan Cetuximab. Keputusan dinilai tak sesuai dengan kondisi masyarakat, serta diambil tanpa mempertimbangkan bunyi para ahli.
"Kami tidak oke dengan keputusan abolisi Bevacizumab dan Cetuximab. Kami tidak ragu kalau memang harus melalui jalur hukum," kata Ketua PDIB James Allan Rarung.
Comments
Post a Comment