
Jakarta - Beberapa waktu lalu, obat kanker payudara HER2 kasatmata Trastuzumab dikabarkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah melalui banyak sekali mekanisme aturan hasilnya obat tersebut dapat dtanggung lagi oleh BPJS Kesehatan.
Setelah Trastuzumab, sekarang dua obat untuk kanker kolorektal (usus besar dan anus) yakni Bevacizumab dan Cetuximab dikeluarkan dari daftar Formularium Nasional (fornas). Artinya kedua obat tersebut tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Maret 2019.
Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/707/2018. Maka pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang membutuhkan kedua obat ini harus merogoh koceknya sendiri.
Namun berdasarkan Timboel, Ikatan Dokter Bedah Digestif Indonesia (IKABI) merekomendasikan kedua obat tersebut masih diharapkan oleh pengidap kanker kolorektal.
"Dari Ikatan Dokter Bedah Digestif Indonesia menginformasikan bahwa kedua obat ini masih perlu," ujar Timboel.
"Menurut pasal 22 ayat 2 UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 dua obat itu masih satu kesatuan," lanjutnya.
Simak Juga 'Deteksi Dini Kanker Payudara, Ini Cara Praktis Lakukan SADARI':
Comments
Post a Comment